MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Begini Hasilnya

6 Januari 2021, 19:23 WIB
Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia./freepik.com/ /

PR BOGOR - Pelaksanaan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal Tiongkok telah selesai dilakukan tim auditor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa, 5 Januari 2021.

Selesainya audit ini akan membuat MUI segera menggelar rapat Pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i atau kehalalan vaksin Covid-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi mengatakan fatwa terkait kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 Januari 2021, Berikut 8 Kegiatan Masyarakat yang Bakal Dibatasi

“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu,” kata Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari  Antara pada Rabu, 6 Januari 2021.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut mengatakan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan China tersebut.

“Saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” ujar Masduki.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Suntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi? Ternyata Begini Alasannya

Sebelumnya, Masduki mengatakan Pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah jika Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah BPOM menerbitkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan segera dikeluarkan.

“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” ucapnya.

Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, meski vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tetap boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler