Terkait Somasi Ponpes Habib Rizieq oleh PTPN VIII, Fadli Zon Ikut Bersuara

27 Desember 2020, 19:44 WIB
Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR, Fadli Zon berkomentar soal somasi PTPN VIII ke Ponpes milik Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@fadlizon

PR BOGOR - Sengketa lahan pondok pesantren (ponpes) yang didirikan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat mencuat sejak adanya somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero).

Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap Rizieq Shihab.

Terkait somasi PTPN VIII ke Ponpes HRS tersebut, politisi Partai Gerindra Fadli turut memberikan komentar melalui satu cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: Singgung Rasa Nasionalisme, Habib Luthfi: Pahlawan Harus Dijadikan sebagai Orang Tua

Sebagaimana dikutip PRBogor.com, Minggu 27 Desember 2020, Fadli Zon menilai somasi PTPN VIII sebagai bentuk diskriminasi kepada Habib Rizieq.

Lebih jauh, pria yang juga anggota DPR ini mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai diskriminasi yang secara nyata diberlakukan kepada tokoh FPI tersebut.

Masih dalam cuitan yang sama, Fadli Zon mempertanyakan apa yang dicari pihak PTPN hingga memberikan somasi kepada Ponpes milik Habib Rizieq itu.

"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS n FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Naik ke Tahap Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Jakarta Catat Kasus Baru Tertinggi, Berikut Update Covid-19 Indonesia per Hari Ini, 27 Desember 2020

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Neno Warisman: Ya Tidak Apa-apa Jika Ibu Risma Dianggap Mampu

Maka dari itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler