Soal Viral Surat Telegram Berisi Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri

24 Desember 2020, 19:50 WIB
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas. /Twitter

PR BOGOR - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kemunculan Surat Telegram (STR) yang memuat informasi tentang larangan aktivitas bagi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Salah satu dari ormas yang dikabarkan akan dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki banyak Ormas. Beberapa di antaranya bahkan dinilai sangat berpengaruh karena memiliki pengikut dengan jumlah tak sedikit.

Baca Juga: Posisi Menteri Sosial 'Diambil' Teman Seperjuangan dari PDIP Risma, Juliari Batubara: Presiden Gak..

Salah satu yang cukup banyak diberitakan belakangan ini adalah FPI. Tak heran, sebab sang Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang bertahun-tahun tinggal di luar negeri, akhirnya kembali ke Tanah Air.

Namun, belakangan sejumlah kontroversi timbul berhubungan dengan adanya protokol kesehatan Covid-19 yang dilanggar oleh ormas tersebut karena telah menyelenggarakan acara dengan tamu puluhan ribu orang.

Baru-baru ini, Surat Telegram (STR) terkait ormas FPI dan beberapa ormas lainnya juga beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 24 Desember 2020: Skenario Apa Sih yang Dibuat Mama Sarah?

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dari artikel "Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor", STR tersebut diklaim dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Bergabung dengan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ferdinand Hutahaean: Salah Satu Kebahagiaan Saya

Di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2021, Para Jomblo Bersiap, 5 Tanda Zodiak Diprediksi akan Punya Pacar, Ada Zodiakmu?

Terkait kebenaran ini, redaksi Pikiran-Rakyat.com mencoba mengkonfirmasi Kepada Divisi Humas Polri, Irjan Argo Yuwono.

Ia mengatakan belum melakukan pengecekan terkait telegram tersebut.

"Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek," ucap Argo saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com hari ini, Kamis 24 Desember 2020.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler