Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Begitu Jadi Tersangka Protes, Makanya Jangan Kabur

10 Desember 2020, 17:18 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

PR BOGOR - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal dijadikannya Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka tersebut sebagai hasil gelar perkara.

Ketetapan tersangka diberikan terkait pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq pada bulan November kemarin.

Baca Juga: KPopers Perlu Tahu, 5 Fakta tentang Cha Eun Woo, Aktor Tampan di Drama True Beauty

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020, dirinya mengatakan seharusnya Imam Besar FPI tersebut datang dalam pemeriksaan kepolisian karena dapat membuka fakta dan kebenaran.

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Jennie BLACKPINK Ungkap Perasaannya Soal Julukan 'Girlband Kpop Terbesar di Dunia'

Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!,” tulis Ferdinand Hutahaean.

Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI)

Habib Rizieq Shihab (HRS), usai HRS resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Intip 5 Momen Penuh Haru dan Gemas Tiap Anggota BTS dengan Orang Tuanya

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid dalam keterangan tertulis melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Afwan habib kalo ane boleh bersaran, tolonglah antum sebaiknya penuhi panggilan biar umat tidak bingung khususnya yang mendukung & masih mencintai antum, hindari ego semua demi kemaslahatan umat," kata Muannas Alaidid, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun Twitter pribadinya.

Muannas mengaku tidak bermaksud mengajari, tetapi Habib Rizieq perlu untuk berpikir sejenak karena banyak diantara pengikutnya yang berkorban membela, bahkan ada yang masuk penjara.

 Baca Juga: 2 Resep Masker Safron dan Lidah Buaya yang Mudah dan Praktis, Para Wanita Perlu Tahu

"Kayak Maheer punya istri & punya anak kecil masa gak kesian, ini bukan jihad & peperangan karena beda agama, bukan. Ini juga bukan perang dengan agama lain karena menyerang Islam, bukan. Lihat saja ‘hayya alal jihad’ antum juga diam gak pernah menyalahkan, kasihan lihat mereka tersesat. Tolonglah bib," ujarnya.

Muannas menilai kasus hukum Habib Rizieq merupakan perkara sederhana, apalagi sudah mengakui lewat permintaan maaf dan pembayaran denda melalui pihak terkait.

"Maka ketika ada panggilan hukum sebaiknya dipenuhi aja, biar apa? biar umat tidak diombang-ambingkan seperti hari ini," ucapnya.

 Baca Juga: Terkuak! Fakta Mutilasi di Kalimalang, Pelaku Kerap Diiming-imingi Rp100.000 Usai Disodomi Korban

Muannas mengaku tidak bermaksud mengajari, tetapi Habib Rizieq perlu untuk berpikir sejenak karena banyak diantara pengikutnya yang berkorban membela, bahkan ada yang masuk penjara.

Muannas meminta Habib Rizieq untuk kesampingkan ego dengan memikirkan bagaimana jika semua peristiwa yang terjadi hingga hari ini, menimpa keluarga Habib Rizieq sendiri.

"Ini bukan melawan Islam, karena dari Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda semua Islam. Begitu juga wapresnya Kyai Ma'ruf semua Islam, ulama, MUI, bahkan antum pernah membentuk TGPF Ulama, ada tadi Prof. Machfud MD, Beliau NU dan sahabat Gus Dur, Islam semua. Jadi jelas ini gak ada urusan bela islam, jihad dan sebagainya, sesat itu semua," ungkapnya.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler