Jelang Pilkada 2020, Perhatikan 8 Poin Ini Jika Ingin Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

8 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi /

PR BOGOR - Meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. 

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Langka Planet Jupiter dan Saturnus akan Mendekat ke Bumi Terjadi Bulan Ini

Untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Berikut ini beberapa pembaruan di pemilihan serentak pada masa pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Survei Idol K-Pop yang Memiliki Penghasilan Tertinggi di Tahun 2020, Coba Tebak Nomor 1 Siapa?

1. Pemilih wajib menggunakan masker

Saat datang ke TPS, pemilih wajib menggunakan masker. Sebagaimana diketahui, masker menjadi salah satu 'senjata' untuk mencegah penularan virus Covid-19.

2. Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius mendapat bilik suara khusus

Baca Juga: Lirik Lagu IZ*ONE 'Panorama' Lengkap dengan Bahasa Inggris dan Indonesia

Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik. Hal ini bertujuan agar ia tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.

3. Pemilih wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS

Sesuai imbauan Pemerintah, TPS Pemilihan Serentak 2020 harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Libur Bagi Pekerja dan Buruh, Begini Isinya

4. Menggunakan Sarung tangan plastik

Setelah pemilih mengisi daftar hadir, petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik. Sarung tangan plastik ini bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.

5. Disinfektan akan disemprotkan secara berkala oleh petugas TPS

Baca Juga: Usai Terkuak Rekaman Suara Diduga Laskar FPI, Kini Polisi Kumpulkan Bukti CCTV di Lokasi Penyerangan

Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.

6. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan

Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya

Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan.

7. Dilarang berkerumun

Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak.

Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu

8. Membawa alat tulis sendiri

Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan digunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS.***

Editor: Yuni

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler