Tamat! Firli Bahuri Sebut Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos Covid-19

6 Desember 2020, 16:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.* / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati.

Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung KPK, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, dr. Tirta: Hukum Mati Pelaku Korup Dana Bantuan Covid-19

Baca Juga: Geram! Jokowi Buka Suara Soal Penangkapan Mensos Juliari Batubara: Saya Tidak akan Melindungi

Baca Juga: Publik Sempat Kira Luhut, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt, Pengganti Mensos Juliari Batubara

Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, Firli Bahuri melanjutkan, pihaknya juga terus mengimbau bahkan mengancam agar semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancaman hukumannya adalah mati.

Terlebih, sambung Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersandung Korupsi, MUI Prihatin dan Tak Habis Pikir: Mengapa Tega Pak?

Baca Juga: Sosok Mensos Juliari Batubara di Mata Istri: Suami yang Down to Earth, Tidak Petantang-Petenteng

Baca Juga: Kasus Lama Ahok saat Jadi Gubernur DKI Jakarta Dilanjutkan Lagi, Neno Warisman Berdoa Begini. . .

Saat berbicara soal Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19, ia juga menyinggung hal ini.

Ia menyebut ada kepala daerah yang tak begitu terdampak parah, namun mengajukan anggaran yang cukup tinggi untuk penanganan Covid-19.

Masalahnya adalah kepala daerah yang bersangkutan sedang menjadi peserta Pilkada 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Mensos Juliari Batubara, Refly Harun Bilang KPK Belum Bisa Masuk Pusaran Inti

Baca Juga: Bisa Mengantarkan Mensos Juliari Batubara ke Liang Lahat, Begini Bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999

Baca Juga: Menilik Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Asetnya Rp48,1 M Tersebar di Sumatera, Bogor hingga Bali

Firli mewanti-wanti agar dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN dan APBD tidak diselewengkan.

“Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti, hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” ujar Firli menambahkan," ujar dia.

Ancaman hukuman mati kembali terlontar dari mulut Firli ketika mengisi webinar ‘Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial’ pada Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Jangan Tidur Dulu, MAMA 2020 Dihadiri BTS, NCT, hingga Stray Kids Tayang di Indonesiar, Catat Jamnya

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Rocky Gerung Bilang Menhan Prabowo sangat Murka Tapi Tak Diperlihatkan

Baca Juga: 'Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas' Penghargaan yang Disabet Juliari Batubara Sebelum OTT KPK

Menurutnya, setiap tindakan korupsi di tengah bencana harus ditindak secara tegas.

Ia menegaskan kalau pihaknya selalu berkomitmen dengan ancaman hukuman mati yang akan menjerat setiap koruptor terkait pandemi Covid-19.

“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan, KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi," tuturnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler