PR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara diduga menerima suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Suap yang diterima Mensos Juliari Batubara tersebut adalah pembayaran dari pengadaan bantuan sosial yang berupa sembako, yang ditunjukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.
Menanggapi penangkapan Mensos Juliari batubara oleh KPK, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat suara untuk memberikan komentarnya.
Baca Juga: Bisa Mengantarkan Mensos Juliari Batubara ke Liang Lahat, Begini Bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999
Baca Juga: Menilik Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Asetnya Rp48,1 M Tersebar di Sumatera, Bogor hingga Bali
Baca Juga: Jangan Tidur Dulu, MAMA 2020 Dihadiri BTS, NCT, hingga Stray Kids Tayang di Indonesiar, Catat Jamnya
"Pada era pemerintahan Jokowi ini, baru berlangsung 1 tahun, tapi 2 menteri telah dicokok KPK karena telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Refly Harun, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Youtube Refly Harun, pada Minggu 6 Desember 2020.
Kemudian Refly Harun menyebut bahwa kedua menteri yang kini ditetapkan jadi tersangka itu berasal dari dua Partai besar di tanah air.
Diketahui, Edhy Prabowo berasal dari Gerindra dan Juliari Batubara berasal dari PDIP.