Catat Tanggalnya! Puncak Mudik Libur Natal 2020, Begini Catatan Kementerian Perhubungan

4 Desember 2020, 18:12 WIB
Jasa Marga prediksi dDua puncak arus mudik terjadi pada libur panjang Agustus 2020. Dua puncak arus mudik tersebut diprediksi terjadi di hari Jumat 14 Agustus dan Rabu 19 Agustus 2020.* /Dok. Jasa Marga

PR BOGOR - Puncak Mudik liburan Natal 2020 diprediksi akan terjadi pada 23-24 Desember 2020.

Sementara puncak balik liburan Natal 2020 akan terjadi pada 27 Desember 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, mengenai puncak libur Natal 2020 itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil Bilang Gini: Jangan Wisata ke sini

Baca Juga: Puan Maharani 'Tampar Keras' Jokowi Soal Kasus Covid-19 Tembus Rekor Baru: Segera Evaluasi Kebijakan

Baca Juga: Terkait Azan 'hayya alal jihad' Cak Nun Bilang Gini: Jangan Kaget, Ada Ulama Berkata Itu Bidah

"Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19," Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Jumat, 4 Desember 2020.

Sementara untuk liburan Tahun Baru 2021, dia mengatakan Kemenhub memperkirakan puncak mudik akan terjadi 30 dan 31 Desember 2020.

Untuk puncak balik akan terjadi pada 3 Januari 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Cilik, Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Baca Juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Ancam Pidanakan Siapapun yang Berani Menghalangi Petugas Tegakkan Hukum

Baca Juga: Konflik Papua Masih Jadi Perhatian Polri dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, 5 Daerah Kini Dipetakan

Dirjen Budi mengatakan pihaknya memprediksi volume lalu lintas melalui jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada Natal 2020 diprediksi naik 15,14 persen di bandingkan hari normal pada umumnya.

Sementara volume kendaraan diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 11,50 persen.

"Sekalipun berbagai pihak akan dan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat disarankan untuk tetap berlibur di rumah agar terhindar dari kerumunan dan tidak ada lonjakan pandemi," kata Dirjen Budi Setiyadi.

Baca Juga: Belum Kelar Urusan di Polda Metro Jaya, Tanggal 10 Desember 2020 Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar

Baca Juga: Waduh, Seorang Mahasiswa Dipanggil KPK Kaitan Kasus Suap Ekspor Benur yang Menjerat Edhy Prabowo

Baca Juga: Terkait Adzan 'hayya alal jihad', Ustadz Yusuf Mansur: Kita harus Berbaik Sangka, Jangan Suudzon

Budi mengingatkan, bagi warga yang ingin bepergian jangan sampai pergi di puncak mudik.

Hal itu untuk menghindari kemacetan di jalan raya.

Khusus untuk angkutan bus umum, Budi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan uji (ramp check).

Pemeriksaan itu akan dilakukan kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020.

Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Jin BTS, 11 Potongan Jin Fanart dari Penggemar Ini Bikin Gemas

Baca Juga: Moeldoko Ajak Aa Gym Jadi Penerima Vaksin Pertama Covid-19: Kalau Sudah Ada Sertifikat Halal

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan Kekuatan 5,2 Magnitudo

Budi mengatakan ramp check ini perlu dan penting untuk mengetahui kondisi bus apakah laiak jalan.

Selain itu, pihaknya akan memeriksa dokumen bus, juga dilakukan pemeriksaan teknis seperti rem, lampu, ban, hingga alat penghapus air hujan (wiper).

"Kita tidak mau terjadi kecelakaan akibat bus tidak laik jalan dipaksakan beroperasi. Untuk itu bus yang akan beroperasi harus lulus uji kelaikan," kata Dirjen Budi Setiyadi.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler