PR BOGOR - Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet kembali berurusan dengan polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Perempuan berusia 52 tahun ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Keramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Jumat 4 Desember 2020.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabeni membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Disebut Janggal, Polri Tantang Kuasa Hukumnya
Baca Juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Ancam Pidanakan Siapapun yang Berani Menghalangi Petugas Tegakkan Hukum
Baca Juga: Konflik Papua Masih Jadi Perhatian Polri dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, 5 Daerah Kini Dipetakan
"Iya benar, Polres Jakarta Selatan mengamankan IBS di kediamannya di Johar," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat 4 Desember 2020.
"Saat ini dilakukan penyelidikan di Polres Jaksel," tambahnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman PMJ News.
Dikatakan Wadi, anak dari aktor Bing Slamet diamankan karena terlibat menggunakan narkoba.