Pelaku Seruan Azan 'hayya alal jihad' Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi: Terancam Pidana

4 Desember 2020, 12:05 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan.* /Dok. PMJ NEws

PR BOGOR - Terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad' kini diamankan Bareskrim Polri.

Penangkapan atas terduga seruan azan 'hayya alal jihad' itu, polisi mengamankan ponsel dan sejumlah barang lainnya mulai dari kemeja hingga peci.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman

Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang

Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini

Argo Yuwono menjelaskan, terduga pelaku baru berusia 22 tahun.

Terdug pelaku ditangkap Jumat, 4 Desember 2020 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dikatakan Argo Yuwono, terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Mengenal Noken Papua Anyaman dari Serat Kulit Pohon Jadi Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 2012 Silam

Baca Juga: Lirik Lagu Jin BTS - Abyss, Lengkap Beserta Terjemahan Indonesia yang Wajib ARMY Ketahui

Baca Juga: Jin BTS Rilis Lagu 'Abyss' Sebelum Hari Ulang Tahun, Lalu Tulis Pesan Haru Spesial Khusus untuk ARMY

Argo Yuwono menilai, terduga pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyoroti azan yang dilantunkan menggunakan lafal jihad.

Penggunaan lafal jihad dalam azan itu dinilai tidak relevan bila dikumandangkan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Desember 2020 Tidak Beroperasional untuk Sementara Waktu

Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan di Tengah Pandemi, Carlos Tusquets Sebut Bakal Menjual Lionel Messi

Baca Juga: Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini 12 Sunnah Hari Jumat yang Dapat Dilakukan

"Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya.

Zainut mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Alquran atau hadits.

Pemahaman agama yang tekstual dapat melahirkan kekeliruan.

Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Keuangan, Carlos Tusquets Terpaksa Tunda Pembayaran Gaji Pemain di Januari

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 4 Desember 2020: Antam Rp1.921.000 per Dua Gram di Pegadaian

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 4 Desember 2020: Soal Asmara hingga Kesehatan

tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat," ujarnya.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, Zainut meminta setiap pihak untuk menahan diri, melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis, sehingga bisa menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum.

"Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama dan kiai memberikan pencerahan agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif," tuturnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler