BSG GTK Non-PNS Kemenag Cair Akhir Bulan Ini, Direktur GTK Madrasah: Tidak Ada Potongan Apa pun

25 November 2020, 16:52 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain.* /Dok. Kemenag/

PR BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum.

Direktur GTK Madrasah, M Zain, menyebutkan, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur. Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” kata Zain, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari kemenag.go.id, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19

Baca Juga: Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya Ditangkap KPK, Mahfud MD: Saya akan Back Up

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Hari Ini, Kiara: KPK harus Usut Tuntas Sampai ke Akar-akarnya

Setidaknya, total ada 543.928 GTK Non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.

Zain menambahkan, bantuan subsidi gaji atau BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Spesial Hari Guru Nasional 25 November, Ridwan Kamil Sediakan Rumah Murah, Cicilan Kurang Satu Juta

Baca Juga: Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Desember 2020 Imbas 40an Orang Terserang Virus Setiap Harinya

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya, Kartu ATM Sang Menteri Kini Juga Diamankan Penyidik

"Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” ungkapnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler