Mau Umrah saat Pandemi Covid-19? Siap-Siap Biaya Tambahan yang harus Dibayar, Sudah Dibahas Kemenag

- 3 November 2020, 19:52 WIB
ILUSTRASI ibadah umrah.*
ILUSTRASI ibadah umrah.* /Null/

PR BOGOR - Telah terhitung dari tanggal 1 November 2020 kemarin, pemerintah Arab Saudi telah membuka pelaksanan ibadah umrah untuk internasional, tetapi pemberangkatan umrah kali ini ada kenaikan sebesar 30 persen.

Menurut Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia, Syam Resfiadi menjelaskan, pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi Covid-19 ini ada harga tambahan yang harus ditanggung oleh calon jamaah.

“Saat pandemi Covid-19 ini ada biaya-biaya tambahan yang harus dibebankan kepada calon jamaah dan kami dari Lima Asosiasi penyelenggara ibadah umrah (Sapuhi, Himpuh, Kesturi, Asphurindo, Amphuri) bersama dengan kementrian agama telah mendiskusikan dan menghitung akan ada kenaikan biaya referensi perjalanan ibadah umroh sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya harga referensi 20 juta menjadi 26 juta rupiah atau ada kenaikan sekitar 30 persen," ujar Syam Resfiadi dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Sudah Diteken Jokowi dan Dimuat di Setneg.go.id, BEM SI Sampaikan Surat Terbuka Tolak UU Omnibus Law

Ia juga jelaskan, penambahan kenaikan referensi ibadah umroh lebih dari 30 persen telah di hitung dengan seksama dan detail pengeluaran yang harus ditanggung jamaah saat berada di Indonesia dan juga di Arab Saudi.

“Kami telah menghitung biaya penambahan perjalanan ibadah umroh sebesar 6 juta disaat pandemi dikarenakan masih sedikitnya hotel-hotel yang buka di Arab Saudi, jadi harus menggunakan hotel bintang 5 yang terdekat dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta pelaksaan test swab baik itu di Indonesia maupun di Arab Saudi dan Karantina Jamaah selama 3 hari," ujar Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia ini.

“Belum ada hambatan atau pengunduran diri dari calon jamaah baik itu yang berada di Patuna ataupun SAPUHI untuk melaksanakan ibadah umrah kecuali yang umurnya diatas 60 tahun karena pemerintah Arab Saudi membatasi calon jamaah umrah disaat pandemi di usia 18-50 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Kehamilan Kate Middleton Sudah Capai 8 Minggu, Ditutupi Kerajaan Meski Sempat Diinfus di Rumah Sakit

Dikatakannya, harga referensi baru ibadah umrah nantinya akan dikuatkan dengan Keputusan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah {Ditjen PHU) Kementrian Agama RI.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x