Sudah Diteken Jokowi dan Dimuat di Setneg.go.id, BEM SI Sampaikan Surat Terbuka Tolak UU Omnibus Law

- 3 November 2020, 19:41 WIB
Tangkapan layar, aksi dari BEM SI/
Tangkapan layar, aksi dari BEM SI/ /Instagram.com/@bem_si

PR BOGOR – Melihat adanya gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, yang tak kunjung menemui titik terang membuat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka tersebut telah ditandatangani oleh Remy Hastian Putra Muhammad Puhi, selaku Koordinator Pusat Aliansi BEM SI pada 2 November 2020.

Hal ini diketahui melalui unggahan dari Aliansi BEM SI dalam akun instagramnya, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Kehamilan Kate Middleton Sudah Capai 8 Minggu, Ditutupi Kerajaan Meski Sempat Diinfus di Rumah Sakit

Dalam isi surat tersebut, BEM SI menyampaikan kekecewaannya lantaran seruan aksi unjuk rasa yang selama ini dilakukan tidak diindahkan oleh Presiden.

“Hari ini, ketika rakyat yang turun ke jalan tidak diindahkan suaranya oleh Bapak, hal itu membuat kepercayaan rakyat kepada Kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden menjadi turun, dan sudah banyak pula narasi mosi tidak percaya terhadap DPR dan Presiden yang terus digaungkan oleh masyarakat baik di media sosial ataupun secara langsung. Apakah dari sekian banyak gerakan akhir-akhir ini hati Bapak tidak terketuk untuk mengkaji kembali substansi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut,” tulis BEM SI dalam surat terbuka.

Lebih lanjut BEM SI dalam surat itu menjelaskan, tidak ada artinya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja jika mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Real Madrid vs Inter Milan di Liga Champions: Arturo Vidal Akui Laga Akan Berjalan Layaknya Final

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak selaku pimpinan tertinggi, sebaik apapun narasi UU Cipta Kerja versi pemerintah, dan penguasa, apa artinya jika hal tersebut mendapat penolakan hampir di seluruh daerah di Indonesia, prosesnya yang tidak transparan kepada rakyat pun menjadi masalah utama di dalam UU Cipta Kerja tersebut dan prosesnya yang terkesan tergesa-gesa sehingga perlu ditinjau kembali oleh Bapak Presiden. Undang-Undang tersebut sangat menentukan nasib buruh, petani, dan rakyat di masa yang akan datang,” tulis BEM SI.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: BEM SI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x