Sempat Buron Selama 8 Tahun karena Korupsi, Bambang Winarno Kembalikan Rp1,5 Miliar ke Kejari

- 17 November 2020, 00:04 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* //Komite UMKM

Azwar pun, lanjutnya, mendapatkan uang denda senilai Rp50 juta.

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda," kata Bambang.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Otoritas Moskow Ubah Arena Seluncur Es Jadi Rumah Sakit Darurat

"Yang maa tujuannya untuk mengembalikan uang negara," jelasnya, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman Antara, Senin 16 November 2020.

Untuk diketahui, Azwar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Azwar sempat menghilang selama hampir delapan tahun, meski akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bogor.

Baca Juga: RM BTS Singgung Soal Perang Korea, Universitas di Tiongkok Larang Sebutan Nama BTS pada Kuliah K-pop

Azwar berhasil diamankan di wilayah Indramayu, tepatnya pada Februari 2019 lalu. ***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah