Sempat Buron Selama 8 Tahun karena Korupsi, Bambang Winarno Kembalikan Rp1,5 Miliar ke Kejari

- 17 November 2020, 00:04 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* //Komite UMKM

PR BOGOR - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Bambang Winarno mengatakan bahwa telah menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar.

Dikatakan Bambang, uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.

Azwar, kata Bambang, merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Sedang Berlangsung di Trans TV, Ini Sinopsis Film Gorgeous yang Dibintangi oleh Jackie Chan

Proyek pembangunan itu terjadi pada tahun 2011 silam.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," ungkap Bambang di kantornya, Cibinong, Senin 16 November 2020.

Meski sudah mengembali uang pengganti, kata Bambang, hal itu tidak membuat Azwar memperoleh keringanan hukuman.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Hapus BBM Premium, Direktur Energy Watch: Indonesia akan Jadi Sorotan

Pasalnya Azwar terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x