Para pelaku, kata Wadi, selalu melakukan aksi pencurian pada malam hari, dengan strategi dua pelaku memanjat untuk mengambil sepeda, dan tersangka lainnya mengawasi situasi sekitar.
Dikatakan Wadi, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. *** (Hadi Ismanto/Pmjnews.com)