PR BOGOR - Pemerinth Kota Bogor memutuskan melanjutkan Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, meski PSBMK dilanjutkan namun pihaknya tetap memerhatikan kebutuhan aktivitas ekonomi.
Dengan begitu, pihaknya membolehkan aktivitas ekonomi di Kota Bogor tetap berjalan dengan pembatasan jam kerja hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: PSBMK Bogor Diperpanjang, Kasus Covid-19 Makin Ngeri, Virus Corona Jangkiti Ana-anak dari Orang Tua
Kendati begitu, pihaknya juga tetap menyerukan agar pelaku usaha tetap memerthatikan protokol kesehatan meski aktivitas perekonomiannya tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 29 September 2020.
Bima Arya mengklaim, kini di kotanya, sektor kesehatan dan ekonomi sudah seimbang sehingga pihaknya memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Gus Baha Ulang Tahun ke-50, Mengenal si Pendatang Baru dalam Karir Tafsir Al-Quran di Indonesia
Dia mencontohkan, jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam.