PR BOGOR - Pemerinth Kota Bogor memutuskan melanjutkan Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, meski PSBMK dilanjutkan namun pihaknya tetap memerhatikan kebutuhan aktivitas ekonomi.
Dengan begitu, pihaknya membolehkan aktivitas ekonomi di Kota Bogor tetap berjalan dengan pembatasan jam kerja hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: PSBMK Bogor Diperpanjang, Kasus Covid-19 Makin Ngeri, Virus Corona Jangkiti Ana-anak dari Orang Tua
Kendati begitu, pihaknya juga tetap menyerukan agar pelaku usaha tetap memerthatikan protokol kesehatan meski aktivitas perekonomiannya tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 29 September 2020.
Bima Arya mengklaim, kini di kotanya, sektor kesehatan dan ekonomi sudah seimbang sehingga pihaknya memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Gus Baha Ulang Tahun ke-50, Mengenal si Pendatang Baru dalam Karir Tafsir Al-Quran di Indonesia
Dia mencontohkan, jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam.
Itu karena pihaknya melihat minimnya angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan dan sebagainya. Oleh karena itu, pihaknya bersepakat melakukan penyesuaian sampai jam 9 malam.
"Kami melihat sudah mulai ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Karena itu protokol kesehatan akan diperluas dan diperketat ke perkantoran," katanya.
Baca Juga: Gus Baha Ulang Tahun, Pakar Ilmu Politik: Negeri ini Butuh Banyak Ulama Bersahabat Kala Berdakwah
Dominasi klaster perkantoran
Bima Arya mengungkapkan, klaster keluarga untuk Covid-19 di daerahnya bila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran.
Jadi, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota, ke luar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas di luar kota kemudian menulari anggota rumah tangganya.
"Anak-anak yang terpapar sebagian besar adalah anak-anak yang tidak keluar rumah. Jadi, terpapar oleh usia produktif,” kata Bima.
Baca Juga: Ditanya Kapan Hadiri Undangan Najwa Shihab, Menkes Terawan Pastikan Hadir: Tunggu Tanggal Mainnya
Bima meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Bogor, dalam perpanjangan PSBMK ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.
“Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home/bekerja dari rumah) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu,” terangnya.
“Jadi, konsern utama kita adalah kita analisis klaster keluarga didominasi oleh perkantoran dan dari luar kota. Jadi penguatan kita perkantoran," katanya.
Baca Juga: Ditanya Kapan Hadiri Undangan Najwa Shihab, Menkes Terawan Pastikan Hadir: Tunggu Tanggal Mainnya
"Tadi Forkopimda sepakat untuk memberikan penguatan, pengawasan protokol kesehatan di kantor-kantor. Mewajibkan semua kantor untuk memiliki Satgas Covid di masing-masing perusahaan untuk berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kota,” ungkap dia.***