Mau Mudik tapi Kehabisan Tiket? Santai, Begini Syarat Ikut Mudik Gratis Dishub Jabar 2024

- 11 Maret 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Dishub Jabar 2024
Ilustrasi Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 /Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

PEMBRITA BOGORPemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub Jabar) dan Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis untuk menyambut Lebaran 2024.

Program ini menjadi opsi yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama bagi warga Jawa Barat yang ingin merayakan momen sakral tersebut di kampung halaman.

Tahun ini, program mudik gratis akan menggunakan moda transportasi bus, memudahkan para peserta dalam perjalanan mereka.

Pendaftaran untuk mudik gratis Dishub Jabar 2024 telah dibuka sejak tanggal 10 Maret 2024 pukul 10.00 WIB dan akan berlangsung hingga 18 Maret 2024 atau sampai kuota terpenuhi.

Rute perjalanan mudik gratis meliputi beberapa jalur yang menghubungkan antara kota-kota penting, seperti Bogor, Depok, Bandung, Yogyakarta, Solo, Cilegon, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Pangandaran.

Berikut detail rute perjalanan mudik gratis Dishub Jabar 2024:

  • Bogor (Cileungsi) – Yogyakarta
  • Bogor (Jatijajar) – Yogyakarta
  • Depok (Jatijajar) – Solo
  • Bandung (Cicaheum) – Yogyakarta
  • Bandung (Cicaheum) – Solo
  • Bandung (Leuwi Panjang) – Cilegon
  • Bandung (Cicaheum) – Tasikmalaya
  • Bandung (Leuwi Panjang) – Sukabumi
  • Bandung (Cicaheum) – Pangandaran
  • Yogyakarta – Bandung (Cicaheum)
  • Yogyakarta – Kuningan

Syarat Ikut Mudik Gratis Dishub Jabar 2024

Untuk menjadi peserta mudik gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP/KIA atau Kartu Keluarga (KK), serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.

Satu pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar sekali untuk menghindari penumpukan permohonan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link resmi yang telah disediakan, yakni mudik-dishub.jabar.go.id, mulai dari tanggal 10 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x