Menurut dia, meski dalam peristiwa bencana gempa bumi tersebut tidak menyebabkan korban jiwa, tapi Pemerintah Kabupaten Bogor segera menetapkan status darurat bencana untuk mengoptimalkan penanganan melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Baca Juga: Pemkab Bogor Tampung Pengungsi Gempa Cianjur di Kecamatan Leuwisadeng
Menurutnya, meski dalam peristiwa bencana gempa bumi tersebut tidak menyebabkan korban jiwa, Pemkab Bogor langsung menetapkan status bencana darurat untuk memaksimalkan penanganan dengan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Pemkab Bogor mencatat total ada 52 rumah rusak ringan, 18 rumah rusak sedang, dan 7 rumah rusak berat. Sementara itu, 77 KK/260 jiwa terdampat akibat gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023 itu.***