Tersangka Penipuan di Bogor Daftar Bakal Caleg, KPU Tetapkan Sebagai Daftar Calon Sementara

- 8 September 2023, 20:53 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni (kanan).
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni (kanan). /LPP/Radio Republik Indonesia

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buka suara terkait persoalan tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa Edi Kusmana yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif, dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, karena sampai saat ini kasus yang menjeratnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang diumumkan di sini Daftar Calon Sementara (DCS) berarti sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg," kata Ummi Wahyuni.

Baca Juga: Nikita Mirzani Respons soal Penangkapan Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri: Bersyukur Musuh Gue Masuk Penjara!

Ummi Wahyuni juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tersangka Penipuan di Kabupaten Bogor Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Calon Sementara

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/M Fikri Setiawan

Perinciannya, yaitu tidak pernah memiliki status sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor secara resmi telah menetapkan sebanyak 883 orang Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Gunakan Atribut Tim untuk Kampanyekan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Persib Berikan Klarifikasi

Selanjutnya, Ummi Wahyuni juga menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang telah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang yang telah memenuhi syarat sebagai Bacaleg, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 merupakan perempuan.

Sebelum tahapan verifikasi administrasi, sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Usulkan Hujan Buatan Guna Atasi Polusi Udara dan Kekeringan

Penetapan DCS, diumumkan secara resmi melalui media elektronik dan cetak atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, telah menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) dan legislator, pada 21 Juli 2023.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho di Cibinong, Bogor, mengatakan, anggota DRPD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Heri Mulyadi diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jalan Narogong Bogor Dikenal sebagai Jalur Tengkorak, Setidaknya Sebulan Sekali Terjadi Kecelakaan

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum, telah menerima pelimpahan berkas tersangka dari Polres Bogor," ungkap Widi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita menjelaskan bahwa terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga keduanya diduga menipu sebuah perusahaan dalam pembelian tanah..

"Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya empat surat pelepasan hak (SPH)," kata Anita.

Baca Juga: Viral Air Sumur Warga Tercemar BBM Pertamax di Gunung Sindur Bogor, Diduga dari SPBU di Depan Pemukiman

Menurut dia, dalam perkara ini Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, dan dia seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut. Sedangkan Edi Kusmana adalah orang yang menerima uang dari PT, dan seharusnya uang tersebut disalurkan kepada empat orang penerima SPH.

Namun, keempat pihak merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Sehingga, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp1,77 miliar akibat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.

"Ancaman pidananya terdapat tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 dimana ada yang empat dan enam tahun," katanya.

Baca Juga: Sawer Duit Usai Daftar Bakal Caleg di Depan KPU, Istri Bupati Garut Minta Maaf

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah