Pelaku terjerat pasal 365 KUHP sub 363 KUHP sub pasal 53 KUHP junto pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Resort di Bogor dengan Pemandangan Terbaik, Cocok untuk Healing
Motor Korban Dikembalikan
Usia dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus Pencuri Motor berinisial U, kendaraan itu akhirnya dikembalikan.
Kombes Bismo Teguh mengembalikan sepeda motor merek Honda CRF 150 yang sebelumnya ditahan pihaknya sebagai barang bukti.
Ia memberikan kunci motor kepada pemiliknya yakni Jaelani, yang mengaku membutuhkan kendaraan tersebut untuk bekerja.
Baca Juga: Sistem One Way Gagal Atasi Kemacetan di Puncak Bogor, Warganet Ngeluh: Motor Nggak Gerak 20 Menit
"Ini dikembalikan, karena sudah selesai menjadi alat bukti curas sepeda motor ini," kata Bismo Teguh.
"Katanya untuk dipakai kerja, silakan dibawa," sambungnya.
Selanjutnya, Jaelani berterima kasih atas tindakan pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku, hingga mengembalikan sepeda motornya.