PEMBRITA BOGOR - Sudah ada enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur yang diungkap Polresta Bogor Kota baru-baru ini.
Kasus prostitusi tersebut dianggap sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sudah jadi atensi Kapolda Jawa Barat, Kapolsi Jenderal Polisi, bahkan Presiden.
"Ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya sembilan tersangka," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Makopolresta Bogor Kota, melansir ANTARA, Selasa, 13 Juni 2023.
Diketahui, tujuh dari sembilan tersangka berstatus orang dewasa, sementara dua lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata Bismo, korban dieksploitasi oleh para pelaku baik dari segi ekonomi maupun seks.
"Dari berbagai kasus dan TSK yang kita amankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi, wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Tukul Si Dalang Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Adapun salah satu modus pelaku, mereka menawarkan pekerjaan kepada targetnya sebagai waiters dengan iming-iming gaji Rp 4-5 juta per bulan.