PEMBRITA BOGOR - Sebanyak sembilan orang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar) diamankan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
Sembilan PSK tersebut diamankan usai sebelumnya digerebek oleh kepolisian di sebuah vila di Desa Cisarua, Puncak, Bogor.
Dari sembilan PSK, enam di antaranya masih di bawah umur yakni berusia 15-17 tahun. Sementara tiga PSK lainnya berusia 18, 22, dan 24 tahun.
Baca Juga: Tukul Si Dalang Pembunuhan Siswa di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Polisi juga menemukan tujuh orang pria bersama para PSK tersebut. Pria-pria itu rupanya mucikari mereka.
Ya, para PSK yang kena gerebek di kawasan Puncak itu memiliki mucikari. Oleh mucikarinya, para PSK ditargetkan melayani 160 pria dalam satu bulan.
Dengan target tersebut, para PSK mendapatkan upah mingguang dengan nominal Rp 2 juta per minggu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Resort di Bogor dengan Pemandangan Terbaik, Cocok untuk Healing
"Masing-masing (PSK) ditarget melayani 40 orang seminggu. Jadi mereka itu sistem gaji seminggu Rp 2 juta," kata Kasi Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kabupaten Bogor, Buchori Muslim melansir ANTARA, Selasa, 13 Juni 2023.