DLH dapat melayangkan sanksi administratif, mulai peneguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin. Untuk tindak lanjut pidana bakal diserahkan ke kepolisian.
Data yang sudah dikumpulkan DLH Kabupaten Bogor, saat ini terdapat 3.600 perusahaan dengan berbagai kegiatan industri.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1066: Wujud Asli Vegapunk Sang Ilmuwan Jenius Ternyata Mirip Albert Einstein
Adapun jumlah perusahaan terbagi ke dalam empat kategori wilayah, di antaranya:
- Wilayah Barat pertambangan;
- Wilayah Timur industri manufaktur;
- Wilayah Selatan pariwisata dan kegiatan ekonomi pendukungnya;
- Wilayah Utara perkebunan hortikultura dan peternakan;
Menurut penelusuran DLH Kabupaten Bogor, pada wilayah Timur yakni Kecamatan Cileungsi dan Gunungputri, terdapat 200 perusahaan manufaktur yang terindikasi mencemari Sungai Cileungsi.
Pengawasan yang dilakukan DLH terhadap ratusan perusahaan akan dibantu CCTV yang terbagi di delapan titik krusial.
Menyoal dana pengadaan CCTV untuk mengawasi pencemaran Sungai Cileungsi, Heru menyebut masih menunggu pengesahan APBD 2023 sebesar Rp200 juta.
Keberadaan kamera itu akan berfungsi untuk memantau perusahaan nakal yang membuang limbah B3 di luar jam kerja.
"Kita terbatas di jam kerja, maka CCTV akan merekam kegiatan di titik-titik Sungai Cileungsi yang rawan pembuangan limbah, khususnya menjelang awal tahun. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI," pungkasnya.