PEMBRITA BOGOR - Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini kondisinya sudah mengkhawatirkan imbas tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah domestik.
Merespon hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama TNI/Polri dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengadakan diskusi penegakan aturan pencemaran Sungai Cileungsi.
Dalam forum grup diskusi (FGD) yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia itu, terdapat aturan yang sedang disiapkan oleh DLH Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pencarian Mahasiswi IPB Bogor Jatuh ke Gorong-gorong Diperluas hingga Pintu Air Manggarai Jakarta
Selaku Plt Penegakan hukum lingkungan dan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mensukseskan program Sungai Cileungsi.
"Kami dengan TNI-POLRI selama ini juga sudah melakukan koordinasi dalam setiap pengawasan. Kami harap mengulangi kesuksesan program Citarum harum," ujarnya dilansir ANTARA.
Pengawasan terhadap Sungai Cileungsi, lanjut Heru, sudah termasuk ke dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Baca Juga: Pemkot Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 31 Desember 2022
Lebih lanjut kewenangan DLH Kabupaten Bogor yakni dalam hal sosialisasi, edukasi, hingga hingga penegakan sanksi terhadap perusahaan yang mengeluarkan limbah B3.