Nasib Mal di Bogor Selama PSBB Proporsional, Bima Arya: Bila Protokol COVID-19 Siap, Silahkan Buka

- 5 Juni 2020, 08:28 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) melihat proses penyegelan toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Penyegelan toko busana tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan PSBB di Kota Bogor tentang pelaku usaha yang bergerak bukan pada sektor kebutuhan sehari-hari dan bahan makanan dan minuman. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) melihat proses penyegelan toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Penyegelan toko busana tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan PSBB di Kota Bogor tentang pelaku usaha yang bergerak bukan pada sektor kebutuhan sehari-hari dan bahan makanan dan minuman. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj. /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

Menurut Bima Arya, mulanya PSBB disesuaikan dengan masa inkubasi virus corona yaitu selama 14 hari di awal-awal penemuan kasus.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni, Anies Baswedan: Juni Kegiatan Ekonomi Dibuka Bertahap

Hanya saja, saat ini, sudah banyak kasus COVID-19 yang masa penyembuhannya mencapai 1 bulan sehingga penerapan PSBB harus dikaji lebih lama.

Karena itu, PSBB Proporsional di era transisi era new normal di Kota Bogor disepakati untuk diperpanjang selama 1 bulan.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x