Nasib Mal di Bogor Selama PSBB Proporsional, Bima Arya: Bila Protokol COVID-19 Siap, Silahkan Buka

- 5 Juni 2020, 08:28 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) melihat proses penyegelan toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Penyegelan toko busana tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan PSBB di Kota Bogor tentang pelaku usaha yang bergerak bukan pada sektor kebutuhan sehari-hari dan bahan makanan dan minuman. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) melihat proses penyegelan toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Penyegelan toko busana tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan PSBB di Kota Bogor tentang pelaku usaha yang bergerak bukan pada sektor kebutuhan sehari-hari dan bahan makanan dan minuman. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj. /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

 



PR BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya melanjutkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru atau new normal selama 1 bulan penuh.

Bima Arya menjelaskan, pelaksanaan PSBB Proporsional tak lagi sama dengan PSBB sebelumnya lantaran menyesuaikan dengan status kedaruratan Kota Bogor yang saat ini sudah masuk zona kuning.

Dengan status tersebut beberapa kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan akan dibuka secara bertahap.

Baca Juga: Imbas Perusahaan Donald Trump, Kepala Desa di Bogor Diberitakan Media Amerika Serikat, Ada Apa?

Kondisi ini berbeda dengan PSBB tahap pertama, yang statusnya saat itu masih zona merah, sehingga kegiatan masyarakat harus dikunci.

Bima Arya menyebut, dalam PSBB Proporsional, sektor ekonomi seperti rumah makan, toko nonpangan, dan hotel diperbolehkan beroperasi.

Sementera untuk mal dibolehkan beroperasi ketika pihak pengelola sudah siap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Awal Mula Sule Melawak Hanya Dibayar Rp 25 Perak

Hal ini menjadi penting untuk mencegah penyebarann pandemi COVID-19 lantaran reproduktif efektif (Rt) atau daya penularan virus corona di Kota Bogor sudah berada di angka 0,5.

Demikian disampaikan Bima Arya kepada Pikiranrakyat-bogor.com saat ditemui di Balaikota usai melakukan siaran pers perpanjangan PSBB Proporsional, Kamis 4 Juni 2020.

"Mal ini dilihat dari kesiapan protokol kesehatan COVID-19. Jadi kalau siap silahkan buka kalau tidak siap, kita tutup," kata Bima Arya.

Baca Juga: Alasan Bima Arya Perpanjang PSBB Proporsional Kota Bogor 1 Bulan Penuh, Masa Inkubasi Virus Tak Lagi

Bima Arya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyusun draf yang kemudian akan diundangkan dalam bentuk peraturan wali kota.

Dalam perwali tersebut sudah disusun prtokol kesehatan COVID-19 yang harus ditaati oleh pengelola mal.

"Sekrang kita sudah punya draf nanti protokol mal itu dicantumkan di perwali, nanti jadi rujukan. Mal kalau siapa kita buka. Kalau ada pelanggaran kita evaluasi," tuturnya.

Baca Juga: Youtuber Ferdian Pelaka Bebas, Polrestabes Bandung: Laporan Dicabut, Kasus Prank Sembako Selesai

"Sama seperti sekarang ini, kalau rumah makan bisa disiplin bisa jalan, tapi kalau banyak pelanggaran akan dievaluasi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Bima Arya mengungkap alasan memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB Proporsional.

Menurut Bima Arya, mulanya PSBB disesuaikan dengan masa inkubasi virus corona yaitu selama 14 hari di awal-awal penemuan kasus.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni, Anies Baswedan: Juni Kegiatan Ekonomi Dibuka Bertahap

Hanya saja, saat ini, sudah banyak kasus COVID-19 yang masa penyembuhannya mencapai 1 bulan sehingga penerapan PSBB harus dikaji lebih lama.

Karena itu, PSBB Proporsional di era transisi era new normal di Kota Bogor disepakati untuk diperpanjang selama 1 bulan.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x