Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Pemkab Bogor.
Berikut 7 titik penyekatan ganjil genap Puncak Bogor pada Selasa dan Rabu 19-20 Oktober 2021:
1. Simpang Gadog
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu keluar Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos penutupan arus Cibanon
6. Pos penutupan arus Bendungan
7. Dua lokasi di Kawasan Sentul
Itulah jadwal dan beberapa titik penyekatan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor yang berlaku hingga 20 Oktober 2021.***