Kabupaten Bogor Sesuaikan Aturan PPKM Level 3, Jumlah Penonton Liga 1 di Stadion Maksimal 5.000 Orang

- 21 Oktober 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi Kabupaten Bogor sesuaikan aturan PPKM Level 3, jumlah penonton Liga 1 di stadion maksimal 5.000 orang.
Ilustrasi Kabupaten Bogor sesuaikan aturan PPKM Level 3, jumlah penonton Liga 1 di stadion maksimal 5.000 orang. /Antara Foto/Arif Firmansyah/ARIF FIRMANSYAH

PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor ini akan berlaku selama dua pekan, mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam perpanjangan keenam PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor ini ada sejumlah aturan yang disesuaikan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dalam aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Lirik Lagu 12 Tahun Terindah - BCL, Masuk Nominasi AMI Awards

Hal itu dilakukan pemerintah menyusul capaian vaksinasi di Kabupaten Bogor belum mencapai target untuk diturunkan level PPKM.

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, perpanjangan PPKM Level 3 ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor.

Berikut beberapa aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan keenam PPKM level 3 di Kabupaten Bogor:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x