Baca Juga: Gempa Bumi M 4,7 Guncang Wilayah Pandeglang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, kembali diberlakukan seiring dengan perpanjangan kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di aglomerasi Jabodetabek, termasuk wilayah Bogor.
Kebijakan perpanjangan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM Level 3 di Pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.
Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di Kawasan Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga minggu.
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.***