Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Besok Diberlakukan, Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil Akan Diputar Balik

- 7 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Besok Diberlakukan
Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Besok Diberlakukan /PR BOGOR/Diki Wahyudi

PR BOGOR – Satlantas Polres Bogor, kembali akan memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, mulai besok, Jumat 8 Oktober 2021.

Sesuai dengan tanggal, hanya kendaraan bernomor akhiran genap yang diizinkan atau memasuki kawasan Puncak, Bogor.

Ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, kembali diberlakukan seiring dengan perpanjangan kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di aglomerasi Jabodetabek, termasuk wilayah Bogor.

Kebijakan perpanjangan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Diperpanjang, Berlaku Mulai Jumat Pekan Ini

Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di kawasan Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga minggu.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x