“Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yang tentunya siapapun yang masuk harus sudah divaksin,” kata Ade Yasin.
Sebelumnya, Ade Yasin mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/kpts/per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM level 3.
Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka sejumlah sektor usaha, seperti bioskop dan fasilitas olahraga.
Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Santri 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Harus Siaga Jiwa Raga
Selama pembukaan sektor tersebut, pemerintah kabupaten mewajibkan seluruh pengunjung, pegawai maupun pengelola melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengeluarkan aturan soal penyesuaian uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu dengan peneraan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata tersebut.
“wajib menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” kata Ade Yasin.***