Bupati Bogor Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat

- 12 Agustus 2021, 13:20 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat.
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, melonggarkan aturan operasional rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya selama masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Selain rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya, pelonggaran aturan juga dilakukan terhadap rumah ibadah dan perjalanan antar daerah.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kebijakan pelonggaran aturan ini dilakukan seiring dengan dikeluarkannya aturan baru terkait pelonggaran aturan selama masa perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Diplomat Dipukuli, Nigeria Tarik Duta Besarnya dari Indonesia

Menurut Ade Yasin, dengan pelonggaran aturan ini rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya boleh menerima layanan makan ditempat.

Namun, kata Ade Yasin, pelonggaran ini diberikan hanya untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki area terbuka, dengan ketentuan lain hanya menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 20 persen.

“Untuk rumah ibadah diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjemaah dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitan ruangan atau sebanyak 20 orang,” kata Ade Yasin kepada media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Jumat 13 Agustus 2021: Akan Ada Tawaran Pekerjaan Baru, Berani Resign?

Untuk aturan perjalanan antar daerah, khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1.

Selain itu, penumpang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x