Bupati Bogor Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat

- 12 Agustus 2021, 13:20 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat.
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

Hal ini perlu dilakukan mengingat tidak semua kecamatan berstatus level 4 PPKM, seperti di Kabupaten Bogor ada beberapa kecamatan yang statusnya sudah level 2 dan 1.

Sehingga, daerah dengan status level 2 dan 1, sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka.

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, InsyaAllah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” kata Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x