Bupati Bogor Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat

- 12 Agustus 2021, 13:20 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat.
Bupati Bogor Ade Yasin. Pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor diberikan kepada sektor rumah makan hingga kafe, kini bisa makan di tempat. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

“Sejumlah aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali,” ucap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Tersedia di PeduliLindungi? Coba Lakukan Langkah Ini!

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya diizinkan melayani makan ditempat dengan durasi 30 menit.

Namun, izin ini hanya berlaku bagi restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka atau outdoor.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa, dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Episode 8 Sub Indo: Rasa Khawatir Ahn Jeong Won Semakin Menjadi!

Menurut Ridwan Kamil, izin ini akan memberikan peluang bagi pelaku usaha kuliner sekaligus membuka kembali geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Kang Emil juga mengusulkan agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan dengan berbasis kecamatan.

Baca Juga: Profil Trevoh Chalobah, Pemain Didikan Akedemi Chelsea yang Gemilang di Piala Super Eropa

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x