Baca Juga: Jelang Hari Terakhir Masa PPKM Level 4, Apakah Diperpanjang ? Ini Harapan Pedagang di Purwakarta
Persyaratan lainnya yaitu tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)," tuturnya.***