Kemudian, peraturan ganjil-genap tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda empat, seperti mobil Damkar, Ambulance atau mobil jenazah.
Selain itu, mobil angkutan tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI dan Polri, Angkutan Umum atau online, dan angkutan logistik atau sembako, serta angkutan darurat lainnya.
Demikian informasi ganji-genap, yang berlaku di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Bogor. ***