Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 5 Desember 2020: Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan
Baca Juga: Buntut Panjang Pemeriksaan HRS di RS Ummi Bogor, Polisi Umumkan Tersangka Pekan Depan
Baca Juga: Soal RS Ummi yang Belum Beberkan Hasil Swab HRS, Bima Arya: Kami Sudah Surati Pihak Rumah Sakit
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***