Info Bogor: Pelayanan SIM Keliling Bogor Desember 2020 Tidak Beroperasional untuk Sementara Waktu

- 5 Desember 2020, 07:07 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

PR BOGOR - Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasional karena tengah dalam perbaikan.

Namun, apabila sudah beroperasional kembali, tim Pikiranrakyat-bogor.com akan segera menginformasikannya kembali.

Diketahui bersama, pelayanan sim keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Stagnan! Daftar Harga Emas Hari Ini 5 Desember 2020: Antam Masih di Rp1.921.000 per Dua Gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 5 Desember 2020: Bahas Kesehatan sampai Percintaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 5 Desember 2020: Lengkap Bahas Soal Hati hingga Keuangan

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 5 Desember 2020: Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Baca Juga: Buntut Panjang Pemeriksaan HRS di RS Ummi Bogor, Polisi Umumkan Tersangka Pekan Depan

Baca Juga: Soal RS Ummi yang Belum Beberkan Hasil Swab HRS, Bima Arya: Kami Sudah Surati Pihak Rumah Sakit

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x