Bupati Bogor Siapkan Bantuan Sosial Khusus, Warga Terkena PHK Dapat Rp 2,5 Juta

16 Oktober 2020, 16:34 WIB
BUPATI Bogor, Ade Yasin.* /Instagram.com/@ademunawarohyasin/

PR BOGOR - Bupati Ade Yasin mengatakan sudah menyiapkan bantuan sosial khusus untuk warga Kabupaten Bogor yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 ini.

Bantuan yang diberikan kepada warga Kabupaten Bogor berupa uang tunai senilai Rp 2.500.000.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," ujarnya Ade Yasin yang dilansir dari Pikiranrakyat-bogor.com, dari Antara NEWS, Jum’at, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Didasari Alasan Keluarga, Menko Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Rencana Pensiun dari Dunia Politik

Selain itu, Ade Yasin juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan total anggaran sebanyak Rp28 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah mengalami perubahan tahun 2020 dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi.

Bantuan tersebut berupa bansos korban pemutusan hubungan kerja yang terdampak pandemik serta memberikan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah.

Bupati Bogor juga menjelaskan bahwa khusus bagi yang akan penerima bantuan korban pemutusan hubungan kerja akan didata langsung oleh dinas tenaga kerja Kabupaten Bogor melalui masing-masing kantor kecamatan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Amerika Serikat Terus Meningkat, Lewati Angka Delapan Juta Jiwa

Sedangkan untuk pemberian bantuan modal UMKM akan dikelola langsung oleh dinas koperasi dan UMKM yang ada.

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata disnaker dan dinas koperasi dan UMKM melalui kecamatan," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin juga sangat berharap sekali pada bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa segera dicairkan kepada warga Kabupaten Bogor dan juga dana tersebut akan dicairkan ketika selesai pendataan di sebanyak 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Proses Pra Nikah hingga Pernikahan Sempat Diundur, Nikita Willy Menangis Bahagia usai Akad Nikah

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi setiap calon penerima bantuan sosial, misalnya harus ada surat keterangan pemutusan hubungan kerja , kartu identitas diri, dan lain-lain.

Untuk dokumen persyaratan yang sudah lengkap, calon penerima pemutusan hubungan kerja dapat didaftarkan langsung ke masing-masing kantor kecamatan setempat serta datanya nanti akan diberikan langsung kepada Disnaker Kabupaten Bogor, hingga tanggal 21 Oktober 2020 mendatang.

"Untuk terhimpunnya data korban pemutusan hubungan kerja dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," ujar Yous Sudrajat selaku Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler