Khawatir Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Pemkot Usulkan 1 Hotel Berkapasitas 300 Kamar untuk Isolasi

11 Oktober 2020, 20:46 WIB
ILUSTRASI hotel untuk isolasi pasien Covid-19.* /Pixabay/StockSnap/

PR BOGOR – Kasus Covid-19 di Kota Bogor seiring hari masih terus meningkat. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan sejumlah kamar hotel untuk isolasi pasien.

Pemkot Bogor telah mengusulkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala.

“Kami sudah mengusulkan satu hotel berkapasitas 300 kamar ke BNPB, untuk isolasi mandiri OTG,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Bakal Segera Dibuka Lagi, Segera Cek Cara Daftar dan Syaratnya Sekarang!

Sebelumnya, kata Syarifah BNPB telah memberi penawaran kepada Pemkot Bogor untuk menyediakan hotel untuk isolasi mandiri pasien tanpa gejala yang pembiayaannya dibantu dari pemerintah pusat.

Akan tetapi, hotel yang disediakan harus memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan dan lebih dahulu dinilai oleh Satgas Nasional Covid-19.

Syarifah mengatakan, ada beberapa arahan dari BNPB untuk hotel yang disiapkan menjadi pusat isolasi OTG serta dilakukan survey penilaian kelayakan.

Baca Juga: Tanggapi Surat Edaran Kemendikbud, Koordinator P2G: Program-program Mendikbud Hanya Jargon Kosong

“Nantinya, Satgas Nasional Covid-19 akan melakukan survey dan membuat berita acaranya yang kemudian disampaikan ke BNPB. Setelah itu, Pemkot bogor akan berkoordinasi lagi dengan BNPB untuk tindak lanjutnya,” ujar Syarifah.

Sebelum hotel digunakan untuk isolasi mandiri, Pemerintah Kota Bogor harus sudah menghitung pembiayaan dan disampaikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat agar pihak hotel nantinya tidak dirugikan.

Sebab, kata dia, akan dilihat dari harga minimum charge yang nantinya dibayar. Jadi ada beberapa skema dengan BPKP.

Baca Juga: Bima Arya Beberkan Adanya Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law

Sekda melanjutkan, untuk pengawasan dan pengendalian akan dibantu oleh TNI dan Kementerian Kesehatan.

TNI akan mengawasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sementara Kemenkes akan memberi pelatihan kepada karyawan hotel, meski sebagian besar penanganannya akan diisi oleh tenaga medis.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Shin Tae-yong 'Postur Tubuh Masih Jadi Kendala'

“Untuk tenaga medis dan lain-lain, akan diajukan dan dikoordinasikan dengan BNPB yang juga akan menempatkan dananya melalui BPBD, sehingga BPBD harus menunjuk BPK,” katanya.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler