Baru Dilantik Bima Arya, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Kini Dipanggil KPK Kaitannya Rachmat Yasin

8 Oktober 2020, 15:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menyalami Sekda baru Kota Bogor Syarifah Sofiah /Prokompim

PR BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Kamis 8 Oktober 2020.

Pemanggilan Syarifah Sofiah terkait kasus dugaan pemotongan anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor, oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, kepastian Sekda Syarifah diperiksa KPK itu berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kamis, 8 Oktober 2020. Syarifah dipanggil dalam kapasitas jabatan lamanya yakni Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Harga Mikrofon DPR RI yang Digunakan di Rapat Paripurna UU Cipta Kerja, Setara Fortuner 2006 G 4X2 A

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RY)," tutur Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2020.

Selain memanggil Syarifah Sofiah, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Rahmat Yasin.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, IR. H.M. Zairin ;Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Rida Tresnadewi ; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiana ; Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Andi Sudirman.

Baca Juga: Pemain Arema FC, Bruno Smith Terkonfirmasi Positif Covid-19

Diketahui, KPK telah menahan tersangka Rachmat pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Saat ini, Rachmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Baca Juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Pimpinan dan Anggota DPR RI Jangan Lepas Tangan

Kemudian, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu dan juga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler