Bima Arya Respons Keputusan MK soal Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Begini Katanya

18 Oktober 2023, 09:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai menjadi ketua tim Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran. Bima merespons soal kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju sebagai batas capres-cawapres. /ANTARA/Linna Susanti

PEMBRITA BOGOR - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sekaligus Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan komentar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensetujui calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau sedang menjadi kepala daerah menjadi dua analogi.

Bima Arya selaku politsi yang dekat dengan tokoh-tokoh muda mengatakan, keputusan MK mengenai batasan usia kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol untuk menuju kepemimpinan nasional.

"Keputusan MK ini ibarat membuka jalan tol bagi Bupati menuju pimpinan nasional. Meski Bupati masih muda dan masa jabatannya tidak lama, bisa jadi 'presiden' atau wakil presiden seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMA Kelas 12 Halaman 42 tentang Gajah Mada Bergelut dalam Takhta dan Angkara

Bima Arya mengatakan, seperti halnya Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), keputusan MK itu ibarat jalur prestasi bagi siswa tertentu, jika mempunyai prestasi bisa diterima di sekolah tertentu.

"Begitulah, Bupati yang dianggap berpengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa jadi 'presiden'. Pertanyaannya bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur kinerja? Itu pertanyaannya," ucapnya.

Bima Arya Katakan Keputusan MK Ibarat Jalur Prestasi Bagi Kepala Daerah untuk Jadi Pimpinan Nasional

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (tengah) saat menunjukkan kaos Festival Merah Putih saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Jumat (28/7/2023). /ANTARA/Linna Susanti

MK menegaskan, putusan pengadilan terkait uji materiil Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat dan Bupati Kolega Cianjur, Polisi Panggil 10 Saksi

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batasan usia presiden dan wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Bupati. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pengadilan berkesimpulan bahwa permohonan pemohon sebagian dibenarkan menurut hukum. Karena itu, MA menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya, MA menolak gugatan uji materiil yang diajukan Solidaritas Indonesia. Partai (PSI) yang meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materiil Partai Garuda dan sejumlah bupati yang mengajukan permohonan batas usia presiden dan wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA SMK MA Halaman 42 Gajah Mada Bergelut dalam Takhta dan Angkara

Terkait keputusan MK, Bima mengatakan, ada peluang Gibran sebagai Bupati dan politisi muda untuk menjadi wakil presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan MK akan bergantung pada kesepakatan pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Bima menyatakan bakal membahas soal batas usia capres-cawapres ini kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang masih mendampingi Joko Widodo dalam lawatan ke Business Forum di Beijing, China sejak Senin, 16 Oktober 2023.

"Setahu saya (Zukkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi, jadi saya belum tahu kapan akan dibicarakan oleh pimpinan partai. Tapi saya kira akan dibicarakan oleh pimpinan partai koalisi," katanya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Buku Motivasi dan Pengembangan Diri

Meski demikian, lanjut Bima, hingga saat ini PAN masih mengusung nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto di koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Iya, posisi PAN masih seperti itu. Iya (Erick)," pungkasnya.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler