Terdakwa Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ratusan Mahasiswa IPB Divonis 3,5 Tahun Penjara

6 April 2023, 10:11 WIB
Pelaku penipuan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PEMBRITA BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) memvonis terdakwa penipuan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Siti Aisyah Nasution (29) dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Siti Aisyah Nasution adalah sosok di balik kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyasar ratusan mahasiswa IPB.

116 mahasiswa IPB menjadi korban, dan masih ada 201 korban lainnya. Total kerugian para korban akibat ulah Siti Aisyah Nasution mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Ratusan Kursi di Stadion Pakansari Rusak Imbas Ricuh Suporter, Pemkab Bogor Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta

Humas PN Cibinong, Amran S Herman mengatakan bahwa vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim pada sidang putusan Rabu, 5 April 2023.

"Sudah diputus, tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Amran melansir ANTARA, Kamis 6 April 2023.

Sejauh ini kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang dilayangkan hakim.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Resort Terbaik di Bogor, Cocok untuk Gathering

PN Cibinong pun memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa apakah mau mengajukan banding atau tidak.

"Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” terang Amran.

Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB

Siti Aisyah Nasution, penipu mahasiswa IPB.

Baca Juga: Laga di Stadion Pakansari Bogor Sempat Diwarnai Kericuhan, Video Detik-detik Suporter Lempar Kursi Viral

Sempat heboh kasus ribuan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong. Adalah Siti Aisyah Nasution yang merupakan pelaku di balik kasus tersebut.

Korban investasi bodong Siti Aisyah mengalami kerugian berbeda-beda mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta. Uang itu kini menjadi utang para korban di platform pinjaman online resmi seperti Shopee Pinjam, Akulaku, Kredivo, dan ShopeePay Later.

Pelaku menjalankan aksinya sejak Februari 2022. Ia menawarkan para korban untuk berinvestasi di toko online miliknya dengan iming-iming bagi hasil 10 persen dari setiap keuntungan yang ia dapat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Selasa 4 April 2023

Siti Aisyah pun ditetapkan tersangka pada 17 November 2022 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler