4 Sekawan Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Bogor Ditangkap Polisi

14 Februari 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi pengeroyokan/pixabay /

PEMBRITA BOGOR - Telah terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial MN di Jalan Pangrango, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Leher MN disabet celurit saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merampas ponsel dan jaket milik korban.

"Jadi jaket sama HP (ponsel) yang ada di dalamnya diambil," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

Baca Juga: 2 Bocah SMP Terjebak di Sungai Ciliwung Bogor, Petugas Damkar Gerak Cepat Evakuasi

MN sendiri sedang mengendarai sepeda motor secara rombongan bersama teman-temannya, namun pelaku mengeroyok MN usai ia berhasil dipisahkan dari teman-temannya.

Pelaku sejak awal memang mengincar MN, sebab sejak awal mereka memang berniat untuk bertemu korban.

Para pelaku berjumlah empat orang yaitu MS (21), MF (19), AM (22), dan AW (21). Mereka berhasil ditangkap pada Minggu, 12 Februari dini hari atas bantuan warga tak lama setelah kejadian.

"Kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian membawa senjata tajam secara ilegal kemudian pengeroyokan ya," ucap Kapolresra Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melansir ANTARA, Selasa.

Baca Juga: Jadwal KRL Bogor Jakarta Kota Pagi Ini Pulang-pergi (PP)

Lebih lanjut, Bismo mengatakan bahwa para pelaku ini diamankan di rumah masing-masing usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang menjadi saksi aksi kekerasan tersbut.

Atas tindakan ini, para pelaku dijerat tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler