Duh Kemenkes Tetapkan Bogor KLB Campak, Waspadai Gejalanya!

25 Januari 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi campak. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR BOGOR - Bogor masuk daftar wilayah di Jawa Barat (Jabar) yang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.

Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Total terdapat 12 provinsi di Indonesia yang bersatus KLB campak sampai Desember 2022.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari 12 provinsi tersebut, ada 53 daerah di dalamnya yang berstatus KLB campak.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 di Singapura Pecahkan Rekor, Kemenkes Tambah Ketersediaan ICU

Terdapat 3.341 kasus campak yang terkonfirmasi di laboratorium dari 223 kabupaten/kota dari 31 provinsi yang melapor.

Di Jabar sendiri, wilayah yang berstatus KLB campak adalah Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Nadia menjelaskan, kasus campak dialami oleh pasien hampir di semua umur. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Wajib PCR, Pakar Sebut Kemenkes Tak Pernah Rekomendasikan

Untuk itu, Nadia mengimbau agar masyarakat peka terhadap gejala penyakit campak dan mewaspadainya.

"Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis," jelasnya melansir ANTARA, Rabu 25 Januari 2023.

Sepanjang 2020-2022, kasus campak di Indonesia meningkat hingga 32 kali lipat, hal ini karena cakupan imunisasi campak yang kurang luas. Ini terjadi karena semasa pandemi Covid-19 layanan kesehatan fokus mengatasi pasien corona dan vaksinasinya.

Baca Juga: Kemenkes Tutup Data Vaksinasi Pejabat Usai Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

Kemenkes melaporkan, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi mengalami penurunan peserta pada angka 84 persen dari target imunisasi sebanyak 92 persen.

Perlu diketahui, imunisasi campak diberikan bersamaan dengan vaksin rubella dalam satu paket vaksin Campak-Rubella sebanyak tiga kali suntikan, yaitu pada umur 9 bulan, 18 bulan dan pada anak setara kelas 1 SD/MI/sederajat.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler