Sempat Terapkan Sistem Piket, Bima Arya Ungkap Aturan Kerja Baru Hingga Larang ASN Hamil ke Kantor

17 Juni 2020, 07:24 WIB
WALI Kota Bogor, Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH). /Amir Fasiol/Humas Pemkot Bogor

PR BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH).

Bima Arya menyebut, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Tidak hanya itu, bagi ASN usia produktif namun mengidap penyakit serta ASN yang sedang hamil juga diwajibkan WFH.

Baca Juga: 3 Karyawan Mitra 10 Positif Covid-19, Pemkot Bogor Instruksikan 5 Hal Ini Hingga Minta Toko Ditutup

“Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor," kata Bima Arya saat dikonfirmasi Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 16 Juni 2020.

"Ibu hamil, usia di atas 50 tahun dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” katanya.

Bima Arya menambahkan, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun dibatasi.

Baca Juga: 3 Karyawan Supplier Toko Mitra 10 di Bogor Positif Covid-19, Semua Manajemen dan Petugas Jadi ODP

“Pelayanan publik menerapkan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja tidak berlaku di lingkungan Pemkot Bogor.

Sif kerja yang diatur pemerintah pusat hanya berlaku di Jakarta lantaran berkenaan dengan adanya penumpukan moda trasnportasi kereata, KRL di stasiun.

Baca Juga: Sepekan Sebelum Ledakan di Perbatasan, Korea Utara Sudah Berikan Ancaman dan Anggap Selatan 'Musuh'

Lain halnya dengan arus trasnsportasi yang mengarah ke Bogor, tidak ada penumpukan

"Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor,” ungkapnya.

“Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari kemenpan-RB tentang working from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pembahasan RUU HIP Ditunda, DPR Diminta Banyak Berdialog dengan Rakyat Dulu

Diketahui, dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja ASN akan bersifat fleksibel disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler