Selain Puncak Bogor, Kawasan Sentul Juga Diberlakukan Ganjil Genap Akhir Pekan Ini

24 September 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi - Kawasan Sentul Juga Diberlakukan Ganjil Genap Akhir Pekan Ini /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR BOGOR – Satlantas Polres Bogor tidak hanya memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, akhir pekan ini.

Ganjil genap kendaraan juga akan diberlakukan di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, mulai Jumat 24 September hingga Minggu, 26 September 2021.

“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 24, 25, 26 September 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com, Jumat, 24 September 2021.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada tiga pembagian rute kendaraan yang berasal dari Tol Jagorawi.

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Bandung ke-211 Bahasa Sunda, Cocok untuk Caption di Berbagai Medsos

Tiga rute tersebut, yakni pintu Tol Sentul Selatan yang mengarah ke Bukit Pelangi, pintu Tol Sumarecon, Sukaraja yang mengarah ke jalan Cibanon dan pintu Tol Ciawi menuju Gadog.

Harun menyebut, pemberlakuan ganji genap di kawasan Sentul dilakukan karena daerah tersebut memiliki akses alternatif menuju kawasan Puncak, Bogor.

"Ada metode baru yang kami terapkan. Akan kami bagi tiga rute kendaraan menuju Puncak saat pemberlakuan ganjil-genap," kata Harun.

Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali akhir pekan ini. Sama seperti penerapan sebelumnya, kendaraan yang diizinkan masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hanya pelat nomor dengan akhiran yang sesuai dengan tanggal.

Baca Juga: Jin BTS dapat Hadiah Gitar dari Chris Martin Coldplay: Aku Akan Menyimpannya Sebagai Pusaka Keluarga

Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata setiap akhir pekan.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat hingga Minggu,” demikian salah satu poin aturan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler