Inilah Tiga Aturan Kegiatan yang Dilonggarkan Ade Yasin Selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

12 Agustus 2021, 14:15 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin Mengatakan Dalam Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021 Telah Melonggarkan Tiga Kegiatan yang Ditetapkan Dalam Keputusan Bupati Bogor. /Ist/

PR BOGOR - Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan Pemkab Bogor selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM yang kembali telah di perpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Dalam perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 di Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan, sedikit melonggarkan untuk tiga kegiatan yang diputuskan dalam Keputusan Bupati Bogor.

“Tiga kegiatan tersebut dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan Bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu,” ujarnya kepada PikiranRakyat-Bogor.com, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: SEVENTEEN Merilis Poster terbaru untuk program realitas “In The Soop”

Tiga aturan yang dilonggarkan sesuai dengan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 diantaranya;

1. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

2. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Evolution Malam Ini di Bioskop Trans TV, Pertarungan Besar Antara Lycans dan Vampir

3. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Ketiga kegiatan yang dilonggarkan tersebut ditetapkan dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor tanggal 10 Agustus 2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Tags

Terkini

Terpopuler